"Kehidupan Berkelanjutan — Wakaf yang Menginspirasi dan Menyejahterakan"
Awqaf New Zealand adalah lembaga wakaf/amal (charitable trust) yang didirikan berdasarkan Charitable Trusts Act dan telah menjadi lembaga amal terdaftar di Selandia Baru sejak 2011 — No. Registrasi CC46694 — di bawah pengawasan Charities Services (Ngā Ratonga Kaupapa Atawhai). Tata kelola, pengurus, laporan tahunan, dan laporan keuangan kami tersedia untuk publik pada Daftar Lembaga Amal resmi.
⚖️ Verifikasi registrasi kami di Daftar Lembaga Amal Selandia Baru →Sebagai lembaga amal terdaftar di Selandia Baru, kami menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan yang tersedia untuk publik. Laporan kinerja terbaru kami ada di bawah ini; laporan tahunan lengkap tersedia pada Daftar Lembaga Amal resmi.
Pada 2013, didorong oleh tujuan Kurban Tanpa Limbah kami, Awqaf New Zealand mulai merekayasa ulang industri wakaf modern — memelopori model wakaf uang temporer digital yang kini dikaji dan dirujuk di seluruh sektor wakaf dan keuangan syariah global.
Awqaf New Zealand adalah lembaga wakaf perintis yang didirikan pada 2011, yang berfokus pada pengembangan solusi wakaf inovatif dan sesuai syariah untuk memberdayakan masyarakat rentan di seluruh dunia. Beroperasi dari Selandia Baru dengan jejak kemanusiaan global yang terus berkembang, tujuan organisasi ini adalah mengubah sumber daya amal yang kurang dimanfaatkan menjadi pendapatan wakaf yang berkelanjutan.
Kami menjalankan program bantuan dan pembangunan tanpa diskriminasi, berpedoman pada prinsip wakaf Islam yang abadi: manfaat yang bertahan bagi penerima manfaat dan generasi mendatang.
Dari inisiatif sukarela pada 2011 hingga menjadi pelopor wakaf uang temporer yang aktif secara global — tonggak-tonggak perjalanan pesat selama lima belas tahun:
Sekilas lima belas tahun — penghargaan, lokakarya internasional, forum, dan kemitraan.




















Dana Wakaf Cerdas Awqaf NZ adalah model yang diusulkan dalam pembiayaan wakaf kontemporer. Yang diwakafkan hanyalah uangnya. Uang itu ditempatkan pada aset yang menghasilkan pendapatan yang bukan wakaf itu sendiri dan boleh dijual, diganti, atau dialihkan, sepanjang hasilnya tetap digunakan untuk pembangunan sosial. (Majma' Fiqih Islam Internasional, Resolusi 140 (6/15), klausul 3.)
Menurut rancangan ini, uang wakaf akan ditempatkan pada aset produktif — peternakan, proyek agri, dan usaha komunitas — yang hasilnya membiayai pembangunan sosial dan memulihkan modal wakaf. Belum ada kontribusi yang diterima dan belum ada aset yang diperoleh.
Awqaf NZ merupakan model rujukan perintis untuk “Wakaf Cerdas”. Struktur dasarnya diajukan kepada Dewan Ulama ISRA (International Shari'ah Research Academy for Islamic Finance, Kuala Lumpur), yang menyetujuinya secara umum pada 3 November 2016, ditandatangani oleh sembilan ulama. Model ini telah berkembang sejak itu dan belum ditinjau ulang.
Awqaf New Zealand memelopori model Zero Qurbani Waste melalui peternakan domba perah khusus Kurban (pada tahap perencanaan/kelayakan). Setiap elemen hewan kurban — daging, susu, wol, kulit, dan produk sampingan — dirancang untuk diubah secara sistematis menjadi nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
Model kawanan 33/33/33 adalah rancangan. Belum ada kawanan.