Pengalaman Awqaf New Zealand dalam mengembangkan fikih dan penerapan wakaf uang temporer—serta kaitannya dengan forum yurisprudensi internasional khusus wakaf Isu-Isu Fikih Wakaf—rujukan fikih tertinggi untuk hukum-hukum wakaf di dunia Islam.
Sebuah pertanyaan kerap bergema di lingkungan lembaga keuangan syariah yang belum memperoleh jawaban fikih yang benar-benar memadai: Apa perbedaan sesungguhnya antara wakaf uang temporer dan pinjaman kebajikan tanpa bunga (Qard Hasan)? Dan mengapa kita tidak cukup dengan dana Qard Hasan secara langsung alih-alih dana wakaf uang temporer yang diperuntukkan bagi pinjaman tanpa bunga? Pengalaman Awqaf New Zealand selama lebih dari satu dekade memberikan jawaban paling jernih dan praktis atas pertanyaan ini.
Wakaf adalah penyisihan harta agar manfaatnya kembali kepada orang lain. Secara tradisional berupa tanah atau bangunan. Wakaf uang menyisihkan uang — dan hadir dalam dua bentuk.
| Wakaf uang temporer | Wakaf uang permanen | |
|---|---|---|
| Jangka waktu | Jangka tertentu, ditetapkan sejak awal | Tidak terbatas |
| Pokok uangnya | Kembali kepada pewakaf pada akhir jangka waktu | Tidak pernah kembali |
| Tujuan — pinjaman atau investasi | Harus dipilih sejak awal, dan keduanya tidak boleh dicampur, karena kewajiban atas pewakaf berbeda menurut tujuan yang dipilih | Sebaiknya tidak ditentukan, agar nazir dapat memberi pinjaman bila ada peminjam dan berinvestasi bila tidak ada |
| Yang disedekahkan | Manfaat atau hasilnya — seluruh atau sebagian — menurut syarat pewakaf atau lembaga wakaf | |
Perbedaannya bukan pada jumlah, dan bukan pada tujuan. Perbedaannya adalah apakah uangnya kembali.
Definisi ini adalah rumusan Awqaf New Zealand sendiri, diterbitkan untuk membuka diskusi. Bukan fatwa dan tidak disajikan sebagai fikih yang telah mapan — sebab penetapan definisi itulah yang menjadi dasar seluruh hukum berikutnya.
Pada 2018, ditemukan sebuah dilema fikih mendasar yang berdampak besar pada penyusunan akad pembiayaan wakaf, yang menegaskan perlunya membedakan antara wakaf uang temporer dan Qard Hasan dalam membangun produk keuangan berbasis wakaf.
Secara sekilas, kedua akad tampak identik: masing-masing melibatkan penyediaan modal untuk jangka waktu tertentu lalu mengembalikan nilai setaranya. Kemiripan yang dangkal ini membuat sebagian pihak mempertanyakan gunanya memisahkan keduanya. Namun, ilmu perbedaan fikih menyingkap adanya perbedaan struktural yang mendalam:
| Poin Perbandingan | Wakaf Uang Temporer | Pinjaman Tanpa Bunga (Qard Hasan) |
|---|---|---|
| Sifat Akad | Sedekah atas manfaat sementara pokoknya tetap utuh. | Pemindahan kepemilikan modal dengan kewajiban mengembalikan nilai setaranya. |
| Kepemilikan Aset | Tetap pada wakif (pemberi wakaf), dan tidak berpindah kepada peminjam. | Berpindah sepenuhnya kepada peminjam saat diterima. |
| Tanggungan Keuangan | Jumlah tersebut bukan utang yang menjadi tanggungan pribadi pengelola atau peminjam. | Jumlah tersebut merupakan utang yang wajib menjadi tanggungan peminjam. |
| Hasil dan Keuntungan | Didistribusikan kepada penerima manfaat sesuai syarat yang ditetapkan wakif. | Setiap kelebihan yang dipersyaratkan adalah riba yang diharamkan. |
| Niat & Dampak Spiritual | Sedekah jariah yang melekat pada aset itu sendiri. | Pahala atas pemberian pinjaman tanpa keuntungan finansial. |
| Dokumentasi & Jaminan | Akta wakaf tersendiri yang berkekuatan hukum di pengadilan. | Perjanjian utang bilateral antara dua pihak. |
| Dampak Kematian | Wakaf tidak diwariskan; ia terus melayani para penerima manfaat. | Utang berpindah kepada ahli waris sebagai kewajiban atau hak tagih. |
| Kewajiban Zakat | Hukum zakat berbeda-beda tergantung pada peruntukan modal. | Dibayar oleh peminjam jika memenuhi syarat dan telah mencapai satu tahun (haul). |
Awqaf New Zealand berencana menghubungkan dana modal uang temporer dengan properti agribisnis. Aset komersial ini dirancang untuk mengelola risiko dan menyeimbangkan puncak musiman melalui peta jalan lintas negara yang terintegrasi: